Pengedar Uang Palsu Diciduk
Sabtu, 11 Februari 2012 – 14:22 WIB
Sementara tersangka Marden, mengaku dia membeli upal itu dengan perbandingan 1:3. Dari Rp1 juta uang asli, dia mendapatkan Rp3 juta upal. ”Saya beli dengan Arif (DPO), orang Sungai Badak, Kecamatan Sungai Menang. Semuanya pecahan Rp100 ribu, kemudian saya suruh Kalung untuk mengedarkannya,” aku tersangka Marden. (hak)