Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:12 WIB
Pertimbangan hukum yang dimaksud Hakim Nababan adalah vonis PN Tangerang bahwa penyedia jasa parkir harus mengganti kehilangan mobil dengan uang Rp 140 juta. Hakim menyebut kalau penyedia jasa perparkiran dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi.
Hakim Nababan menjelaskan, pengelola parkir telah lalai menjalankan tugas. Itu dibuktikan dengan masih dipegangnya karcis, STNK, dan kunci mobil milik Vovo. "Menciderai hak Penggugat (Vovo) untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan Jasa Tergugat," imbuhnya.
Selain diharuskan mengganti uang Rp 140 juta, hakim juga meminta kepada perusahaan tersebut dengan biaya perkara Rp 416 ribu. Tidak terima kalah, perusahaan tersebut elakukan banding dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan diadili oleh tiga hakim agung.