Pengelolaan Data Migas Harus Lebih Terbuka
Rabu, 20 Oktober 2010 – 19:19 WIB
"Ini kadang yang sering dikeluhkan, terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Pusat dianggap tidak transparan dalam memberikan data produksi migas yang dihasilkan kontraktor," ujarnya.
Kemudian lanjut Rudi, dalam pasal-pasal UU Migas (nantinya), juga harus dipertegas kewenangan antar masing-masing instansi, baik di tingkat legislatif, eksekutif maupun di tingkat pelaksana. "Pemisahan kewenangan legislatif, eksekutif dan entitas bisnis, harus dilakukan dengan tegas. DPR sebagai legislator wajib mengontrol pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Bukan dalam operasi bisnisnya," ungkapnya. (yud/jpnn)