Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengembalian Uang Korupsi e-KTP Tak akan Hapus Pidana

Rabu, 01 Februari 2017 – 22:13 WIB
Pengembalian Uang Korupsi e-KTP Tak akan Hapus Pidana - JPNN.COM
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang cash dan rekening dengan nilai total Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,95 miliar, SGD 1.132 USD 3.036.715,64.

Jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun. Karenanya KPK terus memeriksa saksi yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

“Kami masih perlu konfirmasi dan mendalami lagi. Sebagai diketahui, memang ada saksi tertentu yang menyampaikan adanya indikasi aliran dana ke sejumlah orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2).

Febri memastikan, jika ada pengembalian dana dugaan korupsi e-KTP oleh pihak tertentu kepada KPK, itu tidak akan menghapuskan pidananya. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Kami perlu tegaskan karena digunakan pasal 2 atau pasal 3 maka tentu saja berlaku sekaligus pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana,” paparnya.

Hanya saja, pengembalian akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang mengembalikan. “Kalau ada akan kami buka di persidangan dan akan jadi bukti penting,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, KPK baru menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak yakin bahwa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini hanya Irman dan Sugiharto jika melihat besarnya kerugian negara. (boy/jpnn)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News