Pengemplang Pajak Terbesar Akhirnya Ditangkap
jpnn.com - BANJARMASIN – Perjuangan tim gabungan petugas penunggak pajak memburu SI berbuah manis. Tim yang terdiri dari petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalsel, anggota Badan Intelijen Negara (BIN), dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin itu menangkap SI, Kamis (5/4).
SI merupakan warga Thailand yang memiliki banyak perusahaan trading batubara di Indonesia. SI diduga sebagai pengemplang pajak. Sebab, perusahaan miliknya melakukan penunggakan pajak sebesar Rp 195.790.930.000.
Dari informasi dihimpun, SI masuk dalam daftar orang yang dicari oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalsel sebagai salah satu penunggak pajak terbesar di Kalsel. Warga Thailand ini diamankan karena diduga melakukan penunggakan pajak terhadap surat ketetapan pajak.
Surat ketetapan pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi. Surat itu bisa digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan.
Surat ketetapan ini dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak. Bisa juga oleh penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
Usai diamankan, SI kemudian digiring ke Kanwil Ditjen Pajak Kalsel untuk diperiksa terkait tunggakan pajak yang dilakukan perusahaannya. “Kami (petugas pajak) simple, bila wajib pajak bayar tunggakannya maka selesai masalahnya,” ucap salah satu petugas penunggak pajak yang tidak mau namanya dikorankan. (hni/gmp/jos/jpnn)