Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengepul Kulit Harimau Terancam Dihukum Lima Tahun Penjara

Selasa, 03 Mei 2016 – 06:50 WIB
Pengepul Kulit Harimau Terancam Dihukum Lima Tahun Penjara - JPNN.COM
Anggota Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan barang bukti Kulit Harimau, kulit ular, kulit biawak dan tulang beruang yang diamankan, di Polda Riau, Jumat lalu. Foto: DEFIZAL / Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - H dan A warga Taluk Kuantan, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan organ satwa liar dilindungi. Kedua tersangka diancam dengan pasal  21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 undang - undang No 5 tentang Sumber Daya Alam Hayati.

"Ancamanya jelas, penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Wadirsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin dalam ekspose yang digelar di kantor Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (30/4). 

Kedua pelaku kata Ari ditangkap di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Jumat (29/4) subuh. Mereka bisa tertangkap setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli kulit Harimau.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kata Ari mendapatkan sejumlah organ satwa liar lain yang juga dilindungi. 

"Jadi kita pancing kemudian kita tangkap. Setelah kita kembangkan kita menemukan banyak organ satwa lain seperti kulit ular, tulang beruang, kepala burung Rangkong dan kulit ular yang sudah dikeringkan," urai Ari.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo bahwa kedua pelaku hanya sebagai pengepul organ organ tersebut. Mereka tidak berburu harimau tersebut. "Bukan mereka yang berburu. Mereka ini pengepul," kata Guntur. 

Sementara itu Soemantri Abeng kordinator Wildlife Crime Team lembaga tersebut membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan pemain lama dan telah lama dikenal sebagai pengepul organ satwa liar. 

"Satu orang dikenal dengan nama Siman Bobok, sudah sangat dikenal sampai Jambi dan Sumbar. Ini jaringanya antar provinsi. Sudah lama dia ini menekuni ini," ucapnya.(dik/ray/jpnn)

PEKANBARU - H dan A warga Taluk Kuantan, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan organ satwa liar dilindungi. Kedua tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News