Pengeroyok Anggota Brimob di Depok Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, DEPOK - Lima pelaku pemukulan anggota Brimob di Jalan Juanda Kota Depok Selasa (25/12) lalu terancam hukuman lima tahun mendekam di penjara.
Kelima pelaku itu, W, JF, AS, DD dan RH ditahan setelah didapat keterangan dari saksi dan memenuhi dua alat bukti.
“Hasil olah TKP penyidik memverifikasi saksi 19 orang. Di antaranya 13 anggota ormas, dari 13 tersebut ditetapkan lima orang pelaku pengeroyokan, pengancaman kepada Ipda Ishak,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto seperti dikutip dari Radar Depok.
Kelima tersangka dijerat pasal 170 dan atau pasal 335 dan 358 junto 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan bila ditemukan dua alat bukti lagi, kami akan memburu yang ikut serta. Inisial W yang memprovokasi pertama,” bebernya.
Dari kelima pelaku, mereka ada yang memukul korban kemudian ada yang menarik baju korban dan ada yang menghentikan kendaraan. “Ada yang menggebrak kendaraan. Ada yang memukul, menarik baju korban,” paparnya.
Sedangkan untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa. Korban mengalami luka memar akibat pemukulan. “Yang bersangkutan sudah bisa beraktivitas kembali. Saat ini sudah seperti biasa,” katanya. (irw)