Pengesahan RPP Tembakau Simpang Siur
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:37 WIB
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif. Karena itu, perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan pihak-pihak yang masih melakukan protes atas RPP tersebut. Sebab, pemerintah hanya mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Dia menekankan, setelah melalui sejumlah proses dialog, RPP tersebut sudah sangat ringan, dibandingkan negara-negara lain. "Kalau masih diprotes ya susah juga. Tapi itu hak mereka. Yang jelas, dengan RPP ini masyarakat lebih banyak yang diuntungkan. Pemerintah hanya ingin melindungi kesehatan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Tulus menegaskan, keberadaan RUU Pertembakauan dalam daftar Prolegnas 2013 menjadi persoalan besar. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat melaporkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono ke Badan Kehormatan DPR terkait hal tersebut. "Rencananya kita akan laporkan pada awal Januari 2013," sahut Tulus.