Pengesahan UMP Kian Seret
Ditutup Lama, Baru Beres di 24 Provinsijpnn.com - JAKARTA - Proses pengesahan upah minimum provinsi (UMP) 2014 pada akhirnya mulai berjalan melambat. Berdasarkan data Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per 12 November pukul 16.00 WIB, ada 24 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2014. Sisanya sebanyak sepuluh provinsi masih belum memutuskan UMP 2014.
Dari data tersebut, juga tercata ada 13 provinsi yang menetapkan UMP di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Besaran KHL itu ditentukan oleh dewan pengupahan daerah. Kemenakertrans terus mendorong provinsi yang belum menetapkan UMP untuk bergerak lebih cepat. Tujuannya untuk mencegah potensi perselisihan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah setempat terkait upah.
Diantara ke-13 provinsi itu adalah Sulawesi Utara dengan UMP Rp 1,9 juta sedangkan KHL Rp 1,466 juta. Kemudian ada Bengkuku (UMP Rp 1,35 juta - KHL Rp 1,26 juta), Sumatera Utara (UMP Rp 1,505 juta - KHL Rp 1,265 juta), dan DKI Jakarta (UMP Rp 2,441 juta - KHL Rp 2,299 juta).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan sosial (PHI-Jamsos) Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan, pentapan UMP itu sangat penting. Sebab dari penetapan itu, bisa diambil keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota. Seperti diketahui, upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP. Jika ada provinsi yang tidak menetapkan UMP, rawan terjadi perselisihan saat penetapan upah minimum kabupaten atau kota. Sebab tidaka da batas terendahnya.
"Pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan buruh melakui kenaikan upah secara bertahap," kata dia di Jakarta kemarin. Upaya peningkatan upah secara bertahap itu dilakukan dengan pertimbangan tetap terus mendorong peningkatan produksi. Irianto mengatakan, selama ini pemerintah sejatinya telah mengakomodasi tuntutan buruh.
Setelah UMP berhasil ditetapkan, dia mengatajan pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartite antara buruh dengan manajamen perusahaan. Upaya ini dilakukan karena ketentuan UMP itu adalah untuk social safety nett atau jaring pengaman sosial saja. Dan diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Di luar ketentuan itu (upah karyawan lebih daris atu tahu masa kerja, red) dibahas di forum bipartite itu," katanya.
Dia menegaskan dalam forum itu pihak perusahaan tidak boleh melanggar ketetapan pemberian gaji minimal atau terendah. "Misalnya untuk upah buruh yang sudah berkeluarga, harus ditekankan pada kesepakatan bipartite," katanya. Perjanjian penetapan upah dalam forum bipartite itu, bisa dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). (wan)