Penggiringan Opini Anas Tak Bersalah Bakal Mubazir
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Lely Arrianie mengatakan menjelang pembacaan vonis terhadap Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, ada upaya untuk mengintimidasi majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan pengembangan opini bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu tidak bersalah. Namun, Lely menilai dari sisi komunikasi politik, upaya pembentukan opini itu sulit dilakukan karena sudah ada beberapa orang yang dijatuhi hukuman karena terkait kasus yang melibatkan Anas.
"Saya melihat ada upaya untuk membuat opini seolah Anas demi keadilan harus dibebaskan. Tapi hal itu sulit dilakukan karena opini publik yang sudah berkembang dengan masif. Para tersangka lain seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Malarangeng juga sudah diputus bersalah. Sulit rasanya untuk tidak memutus bersalah terlebih Anas sendiri tidak bisa membuktikan darimana dia mendapatkan kekayaannya," kata Lely dalam diskusi "Menjelang Vonis Anas" gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/9).
Lely menambahkan, meski Angelina divonis bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet sementara Anas menjadi terdakwa kasus proyek Hambalang, namun hal itu tak bisa dipisahkan. Dengan kondisi dan fakta yang ada, lanjut Lely, kecil kemungkinan hakim akan memutuskan Anas bebas seperti yang diinginkan para pendukung mantan Ketua Umum PB HMI itu.
Justru bila majelis hakim memutuskan Anas bebas, Lely menganggap vonis itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi. Publik justru mengarapkan rasa keadilan dan menuntut pelaku korupsi dihukum berat.
“Jadi dalam hukum ada asas rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dengan pemikiran yang jernih, sulit rasanya saya melihat Anas dibebaskan," pungkasnya.(fas/jpnn)