Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:40 WIB
Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya. “Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat itu. Tapi secara schedule ada. Saya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesai. Tapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya.
DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus). Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn)