Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Selasa, 14 Februari 2012 – 12:12 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Kendati merupakan kewenangan MA dan harus dihormati, Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mencatat berbagai kejanggalan dari penghapusan kode etik hakim, itu. Dijelaskan, kejanggalan tersebut adalah Majelis Hakim menyebut bahwa poin delapan dan 10 Kode Etik Hakim itu bertentangan dengan Pasal 40 Ayat dua dan Pasal 41 Ayat tiga Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman junto Pasal 34A Ayat empat UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Inilah yang dinilainya aneh. Karena, persoalan etik yang berisi panduan moral harus dilawankan dengan pasal-pasal tadi. Lantas, tegasnya, bila dibalik logikanya, apakah ini berarti bahwa pasal-pasal tadi sebenarnya tidak bermoral atau tidak beretika?. "Inikan tidak betul," tegasnya pada wartawan, Selasa (14/2).
Ia menambahkan, MA memiliki konflik kepentingan atas perkara ini. Karena subyek perkara berkaitan dengan para hakim itu sendiri. Lalu permohonan uji materi Kode Etik Hakim ini terkait dengan putusan Komisi Yudisial (KY) mengenai hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Anehnya, putusan dikeluarkan menjelang putusan PK (Peninjauan Kembali) Antasari Azhar," katanya lagi.
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Humaniora
Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
Sabtu, 23 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
Sabtu, 23 November 2024 – 12:27 WIB - Hukum
Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
Sabtu, 23 November 2024 – 11:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB