Penghapusan PBB Picu Kenaikan Pembelian Rumah Baru
jpnn.com - Usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disambut positif para pengembang. Pasalnya, kebijakan itu dinilai dapat merangsang pertumbuhan pembelian rumah baru di tengah masyarakat.
“Kalau penghapusan itu diberlakukan, setidaknya bisa memicu pembelian rumah. Karena konsumen tidak lagi terbebani membayar pajak-pajak itu (PBB dan NJOP, Red),” ungkap Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim, Totok Lucida seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Senin (9/2).
Dijelaskan, salah satu beban masyarakat memiliki rumah adalah pengenaan PBB dan NJOP. Sehingga, mereka akan mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak-pajak tersebut. Dengan penghapusan pajak itu, maka masyarakat akan terangsang untuk membeli rumah.
“Kita perkirakan kalau benar-benar kebijakan itu diterapkan, bisa mendorong pertumbuhan penjualan rumah sampai lima persen,” terangnya.
Namun demikian, menurut Totok, jika pemerintah memang serius untuk mendongkrak perkembangan bisnis properti, seharusnya bukan hanya PPB dan NJOP yang dihapus.
Yang perlu juga dilakukan pemerintah juga perlu menurunkan suku bunga acuan (BI rate) yang menjadi penentu besaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang saat ini sekitar 7,25 persen. Dimana saat ini suku bunga KPR tersebut dinilai masih tinggi dan memberatkan konsumen yang kebanyakan membeli rumah dengan cara mencicil.
“Memang dihapusnya pajak PBB bisa meringankan calon pembeli. Tapi sebenarnya tidak hanya itu, yang diperlukan adalah bagaimana mereka bisa membayar cicilan dalam jangka panjang. Makanya, suku bunga KPR sebaiknya juga diturunkan,” tegasnya.
Jika suku bunga KPR turun, pihaknya optimistis bisnis properti akan semakin berkembang ke depannya. (rud/jay/awa/jpnn)