Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghapusan Premium, Serius gak sih?

Sabtu, 04 April 2015 – 09:41 WIB
Penghapusan Premium, Serius gak sih? - JPNN.COM
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengaku belum mendapat arahan pasti untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) untuk menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) Premium dalam dua tahun.

Saat dihubungi semalam, Vice Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan belum ada perintah final soal itu. Apakah penghilangan bensin RON 88 itu dilakukan secara bertahap, atau penghilangan sama sekali. "Masih dibicarakan dengan pemerintah, yang jelas butuh waktu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim RTKM merekomendasi pengilangan RON 88 karena sudah tidak ada lagi yang menggunakannya. Akibatnya, terjadi inefisiensi dalam pengadaannya dan rawan disusupi mafia. Tim pimpinan Faisal Basri itu sebenarnya meminta penghilangan Premium dengan segera, tetapi pemerintah memberi waktu dua tahun.

Lebih lanjut Wianda menjelaskan, pihaknya butuh waktu karena kilang-kilang yang ada tidak bisa dipaksakan untuk memproduksi RON 92. Pertamina sendiri sedang melakukan peremajaan kilang dan membutuhkan waktu. "Dari jangka waktu itu (dua tahun, Red), masih terus didiskusikan pelaksanannya," ucapnya.

Melalui Refining Development Masterplan Progam (RDMP) Pertamina memperbarui kilang nasional. Tahap pertama, tiga kilang yakni Balongan, Cilacap, dan Balikpapan, ditargetkan beroperasi pada 2020-2021. Sedangkan pada tahap kedua, kilang Dumai dan Plaju direncanakan selesai 2025. Saat semua beres, bisa meningkatkan produksi dan menghasilkan RON 92. (dim)

 

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengaku belum mendapat arahan pasti untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) untuk menghilangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close