Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengin Viral di Media Sosial, Reski Bikin Aksi Menegangkan, Eh Ujung-ujungnya Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Mei 2021 – 13:41 WIB
Pengin Viral di Media Sosial, Reski Bikin Aksi Menegangkan, Eh Ujung-ujungnya Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Reski saat meminta maaf di Mapolres Sumenep karena mengemudikan truk ugal-ugalan, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Sumenep

jpnn.com, SUMENEP - Sopir truk bernama Reski Eko Suhardi ditangkap polisi setelah aksinya berkendara ugal-ugalan di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Jawa Timur.

Perbuatannya tersebut sempat viral di media sosial dan ramai jadi perbincangan netizen.

Dalam video itu,  Reski tampak mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi dan berkelok-kelok bahkan, sang kernet berdiri pada sisi samping kendaraan sambil membuka pintu. 

Pascakejadian itu, Reski akhirnya meminta maaf ke publik di Mapolres Sumenep. 

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap dia, Kamis (27/5).

Dia berdalih tindakannya saat itu tidak terencana. Spontanitas itu muncul setelah melihat beberapa video serupa yang dilihatnya di media sosial.

“Saya ingin ikut- ikutan viral, dan juga mengakui ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” sambungnya.

Untuk membuktikannya, Polres Sumenep melakukan tes urine terhadap pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan itu.

Sementara itu, sang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video itu berhalangan hadir karena sakit.

“Hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal itu seusai dengan undang-undang lalu lintas Pasal 23. 

“Pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian. Kami berikan pembinaan,” pungkas AKP Lamudji. (mcr12/jpnn) 

Demi viral di media sosial Reski dan kernetnya bikin aksi menegangkan di Jalan Trunojoyo, Sumenep

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News