Pengisian Formulir Berita Acara Banyak yang Salah
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran terkait tatacara pemindaian formulir berita acara hasil penghitungan suara, untuk dimuat ke dalam laman resmi KPU.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, surat edaran diterbitkan setelah diketahui banyak pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1 dari hasil pemilu legislatif, Rabu (9/4), belum dilakukan dengan benar.
Dalam surat edaran tersebut menurut Husni, ditegaskan, dalam mengisi formulir, penyelenggara pemilu harus benar-benar memerhatikan jumlah seluruh pengguna hak pilih, harus sama dengan jumlah suara yang digunakan dan juga harus sama dengan total jumlah suara sah ditambah suara tidak sah.
“Dalam hal KPU Kabupaten/kota menerima formulir C, C1 dan lampiran C1 yang pengisiannya belum benar, diminta memberitahukannya kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa,” katanya di Jakarta, Selasa (15/4).
Nantinya PPS yang memeroleh pemberitahuan, kata Husni, memerbaiki pengisian formulir dalam rapat rekapitulasi terbuka hasil pemungutan suara bersama kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dengan dihadiri saksi dari partai politik.
Hasil perbaikan kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota agar dapat sesegera mungkin dipindai ke dalam sistem hitung KPU.
“KPU Kabupaten/Kota perlu menambah personil ke dalam tim operator pemindai untuk mencermati formulir model C, C1 dan lampiran C1. Sementara KPU Provinsi melakukan supervisi terkait kegiatan pemindaian,” katanya. (gir/jpnn)