Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Ia juga menjadi hakim anggota yang memutus bebas perkara Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004 Hendy Boedoro. Dari tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, hakim memvonis beas pada 8 Maret 2012.
Kartini juga menjadi hakim anggota dalam perkara Teguh Tri Murdiono, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto. Hakim memutus bebas pada 19 April 2012.
Vonis bebas juga diberikan Kartini saat menjadi hakim anggota perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal oleh terdakwa Heru Djatmiko. Perkara ini terkait proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong tahun 2004. Vonis bebas dijatuhkan pada tanggal 12 Juni 2012. (sof)