Pengosongan Kolom Agama di KTP Hanya Untuk Aliran Kepercayaan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat belum berani memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengosongan sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Masih menunggu fatwa menteri agama dan pendapat tokoh agama. Kalau memang enggak boleh, misalnya ditakutkan ada istilah komunis, kita akan bicarakan terlebih dahulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (7/11) malam.
Tjahjo kembali menegaskan, usulan pengosongan kolom agama di KTP hanya terkait masyarakat yang menganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
"Jadi usulan ini bukan penghilangan kolom agama dalam KTP. Hanya pengosongan kolom agama bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada. Ini perlu kita sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau dihapuskan tidak mungkin, karena ada enam agama dan itu harus masuk pada KTP," ungkapnya. (gir/jpnn)