Pengukuran Kapal Perikanan gak Bayar kok
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:49 WIB
jpnn.com- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 pada 7 Oktober 2016, tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menyebutkan pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. “Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono.
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Pengawasan di Perairan Kepri & Sekitarnya Lewat Operasi Trident
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:34 WIB -
Kemenhub Gelar Temu Teknis Auditor ISPS Code
Jumat, 05 Juli 2024 – 16:20 WIB -
Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
Sabtu, 27 April 2024 – 03:19 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Bisnis
PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
Jumat, 13 Desember 2024 – 03:21 WIB - Industri
Iperindo Siap Bangun Kapal Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Kamis, 12 Desember 2024 – 03:50 WIB - Hukum
KPK Periksa Petinggi PT PAL dan PT Industri Kapal Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 – 13:20 WIB - Bisnis
Penuhi Kebutuhan Pasar di Wilayah Timur Indonesia, Humpuss Maritim Beli 3 Kapal
Selasa, 10 Desember 2024 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Kriminal
BNNP Bali Proses 2 WNA Pesta Wikwik & Narkoba di Canggu, tak Terduga
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:50 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB