Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengukuran Kapal Perikanan gak Bayar kok

Kamis, 04 Mei 2017 – 12:49 WIB
Pengukuran Kapal Perikanan gak Bayar kok - JPNN.COM
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN
jpnn.com- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. 
 
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 pada 7 Oktober 2016, tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menyebutkan pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
 
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  A. Tonny Budiono.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News