Pengukuran Kapal Perikanan gak Bayar kok
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:49 WIB
jpnn.com- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 pada 7 Oktober 2016, tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menyebutkan pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. “Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono.
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
Sabtu, 27 April 2024 – 03:19 WIB -
Menjelang Audit Wajib IMO 2025, Kemenhub Lakukan Persiapan
Selasa, 27 Februari 2024 – 11:19 WIB -
Kemenhub Gelar Latihan National Marpolex 2023 di Pelabuhan Tanjung Priok
Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:40 WIB
BERITA LAINNYA
- Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:54 WIB - Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Bisnis
Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
Sabtu, 27 April 2024 – 03:19 WIB - Sosial
Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
Kamis, 18 April 2024 – 15:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Jay Idzes Cs Buka Kans Promosi ke Serie A
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:33 WIB - Jateng Terkini
Makam Mahasiswi di Purbalingga Dibongkar Orang tak Dikenal
Selasa, 21 Mei 2024 – 06:10 WIB - Humaniora
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:09 WIB