Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat
Jumat, 24 Juli 2009 – 15:56 WIB
Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. "Sebaiknya KPU bekerja sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Jangan buru-buru karena bisa mengundang konflik dan multi-tafsir," sarannya, sembari memberi nilai 5 bagi KPU. Artinya masih tidak naik kelas. (fas/JPNN)