Pengumuman, Pak Kepsek BS Sudah Tersangka dan Ditahan, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah dasar di Medan berinisial BS.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, BS ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Menurut Hadi, penetapan tersangka terhadap BS dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Hadi mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus oknum kepsek cabuli siswi itu untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Hadi. (antara/jpnn)