Pengumuman! Paulus Yoseph Loe Akhirnya Tertangkap, Nih Fotonya
Penyidik Satreskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus di alamat tempat tinggal di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.
Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Paulus diketahui sudah sering mengelapkan kendaraan bermotor ke negara tetangga Timor Leste. Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.
Paulus disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana junctp pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)