Pengumuman Penting Bagi Warga Padang Pariaman, Mohon Disimak
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Suhatri Bur, mengumumkan sebuah larangan selama Ramadan bagi warga Padang Pariaman.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang tidak diperbolehkannya kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1422 Hijriah dan kegiatan halalbihalal pada Idulfitri 1442 Hijriah guna menghindari penularan COVID-19.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadan 1442 Hijriah," kata Suhatri Bur, Rabu (5/5).
Selain itu, dia juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan "open house" atau halalbihalal dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah.
Suhatri menjelaskan larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halalbihalal pada Idulfitri 1442 Hijriah.
Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 pada perayaan Idulfitri 1441 Hijriah tahun lalu. (antara/jpnn)