Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Perokok Bakal Diusir

Selasa, 02 Agustus 2016 – 12:16 WIB
Pengumuman, Perokok Bakal Diusir - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Jambi Independen

jpnn.com - SAMPIT - Ikon kota Patung Jelawat ditetapkan menjadi kawasan bebas dari asap rokok. Para perokok dilarang keras merokok di areal tersebut. Jika melanggar, mereka akan diusir dari kawasan itu.

Hanya saja, sebagian warga menilai sanksi aturan itu masih lemah dan berpotensi dilanggar. Penegasan larangan merokok itu disampaikan langsung Bupati Kotim Supian Hadi.

Hal itu diberlakukan agar semua pengunjung jelawat mendapatkan kenyamanan ketika menikmati pemandangan di sekitar kawasan tersebut.

”Besok (hari ini, Red) sudah diberlakukan dan spanduk pemberitahuan juga akan dipasang. Jadi, kepada masyarakat diminta pengertiannya agar saling menghargai dengan tidak merokok,” kata Supian Hadi, Senin (1/8).

Supian menuturkan, petugas pengamanan di Jelawat akan diperketat. Satpam akan dikerahkan untuk memantau pengunjung. Jika ada yang kedapatan merokok, petugas akan meminta agar mereka di luar kawasan Jelawat.

”Petugas pengamanan sudah ada. Satpam di Jelawat yang akan memantau. Setelah larangan itu diberlakukan dan spanduk pemberitahuan sudah dipasang, tidak ada alasan lagi. Siapa saja yang merokok, dilarang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat, khususnya ibu-ibu, menyambut baik niat Supian Hadi. Hal itu juga merupakan keluhan mereka selama ini. Pasalnya, asap rokok kerap menganggu pernapasan, terlebih bagi anak kecil.

”Kami senang dengan aturan itu. Setidaknya kami, perempuan, bisa nyaman dan anak-anak terbebas dari asap rokok. Tidak baik juga jika ada yang merokok di tempat wisata, karena banyak orang, pasti ada yang terganggu. Jika perlu di lokasi lainnya juga diberlakukan,” kata Mirna, warga Kecamatan MB Ketapang. (mir/ign/jos/jpnn)

SAMPIT - Ikon kota Patung Jelawat ditetapkan menjadi kawasan bebas dari asap rokok. Para perokok dilarang keras merokok di areal tersebut. Jika melanggar,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close