Pengumuman, RMM dan DCFP Sudah Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Ngeri
Kepada penyidik, dia mengaku bahwa obat itu dibeli secara online dari seorang berinisial J seharga Rp1,1 juta.
Pemuda ini pun mengaku bahwa keterlibatannya di geng motor ini untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut.
"Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani," katanya.
Ma'ruf mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.
Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?