Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?
Rabu, 12 Agustus 2020 – 17:14 WIB
Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.
"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)