Pengurus Dapen Harus Lebih Hati-Hati dalam Menjaga Kecukupan Dana
Jika RKD di bawah 100%, pendiri dapen wajib melakukan pembayaran sejumlah dana tambahan guna mencapai keadaan dana terpenuhi.
Sepanjang pendiri dapen berkomitmen dan sanggup untuk memenuhi rasio kecukupan dana, sebetulnya tidak ada persoalan.
Namun, dalam jangka panjang, rasio kecukupan dana yang kurang dari 100% juga akan berakibat buruk terhadap para penerima manfaat pensiun. Ini terjadi jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi untuk menambah dana alias top up.
"Intinya, pendiri harus melakukan top up dana ke dapen jika RKD kurang dari 100%. Makanya, jika pendiri sudah tidak ada, dapen harus segera dibubarkan sehingga seluruh dana yang masih tersisa dibagikan ke peserta," tandas Bambang.(chi/jpnn)