Pengusaha Harus Bayar THR
Jumat, 12 September 2008 – 17:34 WIB
Dengan demikian kebutuhan dana masyarakat pada setiap menjelang Lebaran selalu membengkak. THR salah satu cara untuk menanggulangi membengkaknya biaya pengeluaran tersebut. Untuk itu, tambah Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No 4 Tahun 1994 yang mewajibkan setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangannya. “Pembayaran THR juga bisa berupa barang, dengan syarat sudah ada persetujuan karyawan dan nilainya tidak lebih 25% dari THR. Jadi 75% THR harus dibayarkan dengan uang tunai,” katanya.(eyd)