Pengusaha Sogok Amran dan Anggota Komisi V DPR
Amran kemudian memberitahu Khoir, dan Hong Arta bahwa ada proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016. Terkait rencana realisasi program aspirasi itu, Amran juga menginformasikan kepada Khoir dan Hong Arta.
"Bahwa dia telah berkomunikasi dengan Komisi V DPR mengenai rencana alokasi program aspirasi di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," ungkap jaksa.
Amran kemudian menyampaikan kepada Khoir dan pengusaha lainnya soal keperluan dana untuk anggota Komisi V DPR yang akan mengusulkan penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Malut.
Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan Amran, kemudian Khoir, Aseng, Hong Arta, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi, Andi Taufan, Musa, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini.
Dalam dakwaan Amran juga disebut menerima sejumlah uang dari sejumlah pengusaha. Di antaranya Rp 445.000.000 dan Rp 2.600.000 dari sejumlah pengusaha.
Perbuatan Amran itu melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.