Pengusaha Surabaya Sebut Nurhadi Orang Top Soal Makelar Perkara di MA
jpnn.com, JAKARTA - Direktur CV Mulya Jaya Abadi, Agung Dewanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Agung Dewanto saat itu pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp 18 miliar di Surabaya, bersama Albert Jaya Saputra yang juga hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Agung mengatakan awal mula dirinya dikenalkan oleh seorang notaris bernama Devi dengan sosok Nurhadi. Devi kemudian menyebut Nurhadi adalah orang top yang bisa membantu urus perkara penipuan di persidangan.
"Sebelumnya saya ada kerja sama sama Pak Albert untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Setelah itu saya masuk di grup korban penipuan, ada namanya Bu Devi bilang,'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang top'," kata Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Agung mengaku saat itu dirinya masih belum mengetahui siapa Nurhadi yang dimaksud Devi. Agung justru mengetahui identitas Nurhadi sebagai sekretaris MA setelah mencari di internet.
Singkatnya, Agung akhirnya bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangrila sekitar pukul 20.53 WIB. Yang belakangan Agung ketahui orang itu ialah Rezky.
"Ketemu diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, lho, kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong, masalahnya apa, dia ceritakan, 'Saya minta data yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya'," kata Agung.
Jaksa pun sempat menegaskan kepada Agung bahwa saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky, bukan Nurhadi. "Iya," kata Agung membenarkan. (tan/jpnn)