Penipuan Marak, Pemanfaatan Data Kepegawaian Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kerap terjadi aksi penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian.
Mencegah kejadian serupa terulang, pemerintah melakukan antisipasi, antara lain dengan menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengaku kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian untuk mendapatkan keuntungan.
"Data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah. Jadi, walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi," kata Menteri Asman di Jakarta, Selasa (13/6).
Dia berharap, seluruh pengelola kepegawaian bisa memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi dengan milik BKN, secara optimal. Ini ntuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, sesuai pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian.
Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal.
"Belum adanya kebijakan penggunaan data kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dikarenakan BKN tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kami menyambut positif langkah KemenPAN-RB untuk menerbitkan kebijakan tersebut," tandas Bima. (esy/jpnn)