Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara Rabu, 16 November 2016 – 00:48 WIB Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri First «Prev1…34