Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjabat Wali Kota Siantar Segera Dicopot, Kemendagri Siapkan Pengganti

Selasa, 17 November 2015 – 09:15 WIB
Penjabat Wali Kota Siantar Segera Dicopot, Kemendagri Siapkan Pengganti - JPNN.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (kiri). FOTO: DOK.Riau Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan segera mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat Wali Kota Pematang Siantar, setelah Kejaksaan Agung menahan yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan karena pemberlakuan terhadap penjabat berbeda dengan kepala daerah ketika tersangkut masalah hukum.

“Saya kira kalau untuk penjabat yang sudah ditahan, itu langsung diberhentikan. Langsung kami dicarikan pengganti. Ini berbeda dengan posisi kepala daerah defenitif yang baru dinonaktifkan selama menjalani masa penahanan dan baru diberhentikan kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Senin (16/11).

Saat ditanya siapa pengganti Sofyan, menurut Sumarsono, Kemendagri saat ini masih mengkaji. Usulan nama tetap berasal dari pemerintah provinsi Sumatera Utara. 

“Pelaksana Gubernur Sumut sudah menyampaikan usulan. Suratnya sudah kami terima hari ini, (Senin, 16/11). Segera kami proses untuk mencegah kevakuman,” ujarnya.

Meski usulan tetap berasal dari Pemprov Sumut, namun syarat-syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah tetap harus terpenuhi. Karena itu, Kemendagri tetap perlu mengkaji secara mendalam sehingga bisa meminimalisir hal-hal tak diinginkan. 

Saat ditanya kapan pengganti Eddy Sofyan akan dilantik, Sumarsono hanya menegaskan dalam waktu dekat. Ia belum berani menyebut tanggal pasti, mengingat proses pengkajian harus dilakukan penuh kehati-hatian. 

“Dalam waktu dekat saya harapkan bisa dilantik. Sekaligus pemberhentian (Eddy Sofyan, red). Kami kejar waktu, karena itu seluruhnya kewenangan Mendagri,” ujar Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan anak buahnya Kepala Kesbangpolinmas yang juga menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Siantar Eddy Sofyan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada APBD Sumut 2012-2013. Atas penetapan status tersangka, Kejagung kemudian menahan Eddy beberapa hari lalu.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan segera mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat Wali Kota Pematang Siantar, setelah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News