Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjahat Bersenpi Marak, Polisi Uber Pabrik Senapan Rakitan

Selasa, 13 Juni 2017 – 14:34 WIB
Penjahat Bersenpi Marak, Polisi Uber Pabrik Senapan Rakitan - JPNN.COM
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suntana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api mulai marak belakangan ini. Bahkan, pelakunya bertindak berani dengan menembak korban hingga meninggal dunia.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengungkapkan, pihaknya sudah sebulan ini menggelar Operasi Sendak. Makna Sendak adalah akronim dari senjata api dan bahan peledak.

"Hasil pengungkapan kami sudah cukup banyak. Yang jelas polisi tak berhenti melakukan penyelidikan soal senjata api ilegal," ujarnya, Selasa (13/6).

Saat ini Polda Metro Jaya masih mendata senjata api yang selama ini digunakan para pelaku kejahatan. Namun, polisi sudah mengetahui pabrik yang biasa membuat senjata api (senpi) rakitan.

Suntana menjelaskan, Bareskrim dan Baintelkam Polri telah menindak pabrik senpi di Lampung dan Sukabumi. Karenanya, POlda Metro Jaya pun menggandeng Mabes Polri untuk mengendus pabrik senpi di wilayah lain.

"Sudah kami lakukan. Kami dengan Bareskrim, Baintelkan dan teman-teman Polda setempat sudah melakukan operasi. Kami sudah penindakan seperti di Cipacing (Sumedang, red), Lampung," terangnya.

Selain itu, Polri juga mengawasi para pengrajin senapan angin. Nantinya, senapan angin buatan pengrajin harus diberi nomor registrasi.

Untuk sementara di wilayah hukum Polda Metro memang tidak ditemukan adanya pabrik senpi rakitan. Namun, kata Suntana, Polda Metro Jaya tetap melakukan pengawasan wilayah hukumnya juga mencakup Provinsi Jawa Barat dan Banten.(elf/JPG)

Aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api mulai marak belakangan ini. Bahkan, pelakunya bertindak berani dengan menembak korban hingga meninggal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close