Penjelasan Dirjen Bea Cukai Soal Kenaikan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa pada 2020 tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 23 persen. Dengan kenaikan ini dipastikan Harga Jual Eceran (HJE) dapat naik hingga 35 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pertimbangan kenaikan ini lantaran tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2019. Sehingga, kenaikan pada 2020 mencapai 23 persen yang menurutnya akan sama seperti tahun sebelumnya jika ada kenaikan pada tahun ini.
"Pertimbangan tadi digabungkan dengan fakta bahwa 2019 ini kami tidak menaikan tarif. Sehingga hitung-hitungannya disandingkan dengan fakta bahwa tahun ini tidak menaikan tarif. Jadi dua kali atau dua tahun," ujar Heru di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Selain itu, pertimbangan utama kenaikan cukai rokok ini didasari oleh tiga hal pokok yang dianggap sangat penting. Pertama, pengendalian konsumsi rokok masyarakat yang terus meningkat.
Kedua, pertimbangan kepentingan industri hingga pada para petani. Selanjutnya, poin ketiga merupakan kepentingan negara yang tidak dijelaskan Heru.
"Kepentingan industri dan turunan ke belakangnya, termasuk tentunya adalah petani-petaninya. Kemudian petani tembakau, petani cengkeh, kemudian pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan juga sampai kepada logistiknya," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan cukai ini pada Jumat (13/9) kemarin, di Istana Kepresidenan. Keputusan diambil berdasarkan laporan rencana kenaikan cukai rokok dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (cuy/jpnn)