Penjelasan Ketua KPK soal Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka penerima suap. Sebelumnya, kepala daerah kader Partai Demokrat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Remigo telah menyandang status tersangka suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. "Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh bupati Pakpak Bharat terkait proyek di dinas PUPR," ujar Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11).
KPK juga menjerat tersangka lain. Di antaranya pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE).
Agus menjelaskan, David Anderson telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Remigo sebagai fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga memerintakan para kepala dinas di Pakpak Bharat untuk mengamankan semua proyek pengadaan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
KPK menduga Remigo menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat. “Melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," sambung Agus.
Dari hasil penyidikan, Remigo diduga telah menerima uang sebesar Rp 550 juta dari perantara selama tiga tahap. KPK menduga uang itu untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus istrinya yang sedang ditangani penegak hukum di Medan.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," ujarnya.(cuy/jpnn)