Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018

Senin, 07 Mei 2018 – 20:49 WIB
Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018 - JPNN.COM
Pemerintah menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2018 tetap tujuh hari. Foto: Istimewa

Puan Maharani menambahkan cuti bersama 2018 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk silaturrahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah juga akan melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberi keamanan dan kenyaman warga masyarakat selama perjalanan mudi ke luar kota, “ katanya.

Delapan Poin SKB Tiga Menteri

Puan menyebutkan ada delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB tiga menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha. Kedelapan poin itu adalah pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Ketujuh, Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.

Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari, sebagaimana SKB tiga menteri yang diteken 18 April 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News