Penjelasan Mas Menteri soal Kewenangan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama," ungkapnya.
Karena itu, meski pemda diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Pengumuman panduan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah ini dilakukan segera agar pemda dapat bersiap.
Seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemda dalam mempersiapkan.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan ini.