Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang

Sabtu, 15 April 2023 – 19:34 WIB
Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang - JPNN.COM
Klarifikasi Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang. Foto: dok. pribadi

"Prosedur yang harus ditempuh, seperti memberitahukan dan menyampaikan undangan resmi kepolisian melalui Perwakilan Negara Klien kami dalam hal ini Kedubes Malaysia yang berada di Jakarta," jelas Abdurahim, tim kuasa Ri-Yaz Group lainnya.

Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat-menyurat kepada Polda Bali untuk memperjelas, mengonfirmasi, dan klarifikasi bahwa klien mereka memiliki bukti-bukti yang dapat memperjelas kasus tersebut dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka, namun permohonan tersebut tidak pernah digubris oleh Polda Bali.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014 - 4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.

"Golden Dewata pada saat itu dimiliki oleh Klien kami seluruh asetnya (pemegang saham mayoritas 99% dan direktur utama), tetapi kemudian publik, ahli pidana, ahli perdata pada saat kami mintai pendapatnya, juga dibuat tidak percaya kenapa Klien kami selaku pemilik perusahaan pda periode 2014-2020 justru disalahkan oleh pemilik perusahaan yang baru (Pelapor) atas kerugian pada periode 2017-2021," imbuh Ricky Nasution, tim kuasa hukum lainnya.

Saat mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, disepakati dalam perjanjian tersebut oleh kedua pihak (Terlapor dengan Pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada 2019.

Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah sepakat apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. (jlo/jpnn)

Ri-Yaz Group Malaysia memberikan klarifikasi soal tudingan penggelapan uang Rp 89 miliar.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close