Penting! Inilah Cuti Bersama PNS pada Libur Nasional 2017
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk 2017. Penetapan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pada rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan, untuk hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu diganti dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.
“Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa, red) merupakan pengganti libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Lebih lanjut Herman menjelaskan, semula cuti bersama Idul Fitri tahun depan adalah tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017. Sedangkan Hari Raya Idul Fitrinya jatuh pada tanggal 25 dan 26 Juni 2017 atau jatuh pada hari Minggu dan Senin.
Dengan demikian libur Idul Fitri dan cuti bersamanya menjadi 25 hingga 30 Juni 2017. ”Dari hari Minggu sampai dengan Jumat. Pergeseran cuti bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat, red) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu, karena lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017,” tuturnya.
Namun, sambung Herman, penambahan cuti bersama tidak secara akumulatif menambah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. “Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi enam hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal enam hari,” pungkasnya.(adv/ara/jpnn)