Penumpang Gelap Pemilu 2019 dan Langkah Frustrasi
Oleh: Juliaman Saragih (Pengamat Politik)jpnn.com, JAKARTA - Upaya sistemik dan masif penumpang gelap pemilihan presiden (Pilpres) 2019 untuk menciptakan teror dan ketakutan masyarakat menjelang pemungutan suara, 17 April 2019, terbantahkan dengan pernyataan netralitas dan penegasan jaminan keamanan TNI-Polri.
Melalui bauran informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) termasuk upaya delegitimasi hasil pemilu disertai pola mobilisasi massa, bukan saja merusak memori kolektif persatuan dan kesatuan masyarakat, serta mengancam integrasi negara bangsa. Bahkan membuka jalan menggantikan dasar negara kebangsaan Indonesia, Pancasila.
BACA JUGA: Mantan Kasal Kritik Prabowo Subianto Karena Sebut TNI Lemah
Sebelumnya beredar informasi sesat soal batas jam pencoblosan dengan kapasitas 100 orang per TPS, gerakan massa memblokir antrian di TPS bahkan wisata TPS serta variasi black campaign lainnya.
Terakhir, merebaknya kasus pencoblosan ilegal surat suara di Malaysia. Perulangan skenario-senario pembusukan di atas adalah cerminan langkah frustrasi politik penumpang gelap untuk mendelegitimasi pemilu serentak 2019.
Oleh karena itu, Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian perlu segera menindak-lanjuti dan melakukan gelar perkara terbuka ke publik terkait perkara pencoblosan ilegal serta pelakunya sebelum Pemilu serentak memasuki minggu tenang, Minggu (14/4).(***)