Penumpang Ngamuk Dulu, Baru Diurus
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata mengatakan pihaknya selaku regulator terus memantau perkembangan kasus jadwal penerbangan Lion Air yang tertunda (delay).
Terutama terkait aturan penerbangan agar tidak dilanggar oleh Lion Air termasuk pemberian hak dan kompensasi kepada para penumpang dalam konteks terjadinya keterlambatan atau pembatalan penerbangan. "Kita tetap monitor. Jangan sampai peraturan diabaikan," tegasnya.
Selalu ada sanksi bagi setiap peraturan yang dilanggar. Yang terpenting, kata Barata, manajemen Lion Air hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi termasuk solusinya.
Edward Luhukay, salah seorang penumpang Lion Air rute Jakarta - Denpasar pada Rabu (18/02) menceritakan awalnya terlihat tidak ada tanda delay. Pesawat semestinya berangkat jam 16:50 WIB. Sampai jam 7 malam, belum juga ada tanda pesawat akan diberangkatkan.
"Penumpang akhirnya ngamuk. Banyak itu yang marah-marah," kisahnya kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.
Sebagian resah, sebagian marah, sebagian lagi memilih lesehan di terminal 3 bandara Soekarno Hatta.
Sampai akhirnya salah seorang perwakilan manajemen Lion Air datang dan hanya mengatakan ada akan dilakukan pergantian pesawat karena gangguan operasional. "Kita akhirnya dikasih nasi boks dan air mineral," ucapnya.
Pesawat tujuan Denpasar itu akhirnya diberangkatkan pada jam 20:15 WIB. "Penerbangan di Indoensia itu sepertinya belum siap mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur panjang," pikir Edward.(gen/mia)
Peraturan Menhub nomor 49 tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri:
Jika Pesawat Terlambat (Delay);
- Delay lebih dari 60 menit hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan makanan ringan (snack).
- Delay 120 - 180 menit wajib memberikan makanan berat dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau badan usaha angkutan udara lainnya bila diminta penumpang.
- Terlambat lebih dari 240 menit dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan selanjutnya maka wajib memberikan akomodasi (hotel dan makan), diangkut pada penerbangan berikutnya.