Penunggak Royalti Dideadline Jumat
jpnn.com -
JAKARTA—Enam kontraktor penunggak royalti batu bara diminta secepatnya membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliar. Tak tanggung-tanggung, batas waktu yang ditetapkan pemerintah sampai Jumat (19/9). Itu artinya, para penunggak tersebut hanya punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan kewajibannya.jpnn.com -
"Kami tidak mau berandai-andai. Ini kan masih ada tiga hari lagi. Saya tadi dapat informasi mereka sedang kumpul, 6 kontraktor itu, mungkin untuk menetukan biayanya kapan, sekarang atau nanti sore kita tunggu saja," kata Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, di sela Raker Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Keuangan 2008 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Ditegaskannya, uang jaminan Rp 600 miliar itu sesuai komitmen enam perusahaan batu bara yang telah ditandatangani dan diserahkan oleh BPKP. Hanya saja hingga saat ini keenam perusahaan tersebut tidak memenuhi perjanjian yang sudah ditetapkan.
"Kita sudah menginformasikan rekening pemerintah pada keenam perusahaan sejak pekan lalu. Kita diharapkan Jumat ini sduah ada realisasinya," tukas Hadiyanto. (esy)