Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 21 Juli 2010 – 12:26 WIB
Selama ini, lanjutnya, Kementerian PAN&RB tidak mencatat berapa jumlah penyandang cacat yang masih menjadi PNS. "Namun menurut informasi yang kami terima dari BKN dan Kementerian Sosial, apabila ada penyandang cacat yang mempunyai keahlian sesuai kebutuhan jabatan dan pekerjaan, mereka tetap dapat dipekerjakan tanpa terkendala akibat kecacatannya tersebut," urai mantan gubernur Sulut ini lagi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU No 43 Tahun 1999, pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penerimaan pegawai, pendekatannya adalah setiap WNI mempunyai kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.(esy/jpnn)