Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Dijerat UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan perihal beredarnya video syur berdurasi 19 detik mirip artis Gisella Anastasia.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan dari dua laporan itu, total ada delapan akun Twitter yang dilaporkan.
"Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD ke Polda Metro Jaya, melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Azas praduga tak bersalah di sini," ungkap Yusri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Pada Minggu (8/11), lanjut dia, ada juga yang melapor lagi ke Polda Metro Jaya yakni seorang pengacara berinisial PRN.
"(PRN, red) juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial, melaporkan tiga akun. Laporan polisi sudah kami terima, tetapi yang tanggal 8 kemarin baru kami teliti sekarang baru kami serahkan," katanya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, dua laporan atas 8 akun twitter itu menyangkut UU ITE dan UU Pornografi.
"Rencana hari ini kami mengundang mengklarifikasi pelapor dan dua saksi yang diajukan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu berharap pelapor bersama dua saksi yang dimintai klarifikasi datang dengan membawa bukti-bukti yang ada.
"Bukti untuk dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujarnya.
Sementara untuk laporan yang kedua kata Yusri masih akan dipelajari oleh penyidik.
"Karena memang muatan materinya itu sama, tetapi ada dua pihak yang melaporkan," pungkasnya. (mcr3/jpnn)