Penyelenggara Belum Maksimal Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Aturan Dana Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Pelangaran yang ditemukan yaitu kepatuhan waktu pelaporan, sumbangan yang melebihi dan potensi memecah sumbangan badan usaha," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (16/1).
Sesuai aturan, terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut kata Masykurudin, pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa peringatan, denda, dan diskualifikasi. Namun tidak berjalan efektif di lapangan.
"Karena itu agar peraturan dana kampanye berjalan efektif, maka penyelenggara pemilihan harus serius menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran Pilkada," ujarnya.
Masykurudin menilai, pilihan sanksi yang diberikan terkait ketidakpatuhan atau pelanggaran pengelolaan dana kampanye, sebaiknya disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.
Misalnya pelanggaran waktu pelaporan, dapat dikenai sanksi peringatan hingga denda. Sementara penyalahgunaan dana negara atau penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. (gir/jpnn)