Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2010 – 08:24 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Chaerul Amir saat ditemui INDOPOS menyatakan ketiga pria itu tidak dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal lantaran harus disertai fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat. ”Kalau misalnya si pembawa narkotika dari luar negeri itu disebut terlibat jaringan internasional itu harus dibuktikan penyidik,” terangnya. (gin)