Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Akan ke Kamar Hotel Tempat Gisel dan Nobu Berbuat Begituan

Senin, 18 Januari 2021 – 16:21 WIB
Penyidik Akan ke Kamar Hotel Tempat Gisel dan Nobu Berbuat Begituan - JPNN.COM
Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau yang akrab dipanggil Nobu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang sempat viral di media sosial.

"Masih terus, kelengkapan berkas perkara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (18/1), saat ditanya perkembangan kasus Gisel dan Nobu.

Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihaknya tengah mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan tim inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) karena lokasi kejadiannya di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara. 

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," tutup Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video video syur 19 detik pada 29 Desember 2020.

Keduanya sudah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video asusila tersebut

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan olah TKP kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close