Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot
Rabu, 04 November 2009 – 19:11 WIB
Dasar penindakan Anggodo, lanjut Luhut, adalah hasil rekaman KPK yang dengan terang benderangbersama penegak hukum lain, berusaha menghalang-halangi pemberantasan korupsi. "Sebagai bukti permulaan, rekaman kemarin sudah cukup. Menurut aturan hukum begitu. Tapi itu (penahanan Anggodo) kewenangan penyidik," kata Luhut.
Jika tindakan terhadap penyidik dan Anggodo itu tak dilakukan kepolisian dan kejaksaan, Luhut mengkhawatirkan, kepercayaan hukum di Indonesia akan runtuh. Pasalnya, rekaman dengan jelas menunjukan telah terjadi hubungan yang tak seharusnya antara Anggodo-aparat hukum, dimana seharusnya ini tak boleh dilakukan dalam sistem penegakan hukum yang baik. (pra/JPNN)