Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Kemat CS akan Minta Maaf

Jumat, 23 Januari 2009 – 18:36 WIB
Penyidik Kemat CS akan Minta Maaf - JPNN.COM
JAKARTA- sebanyak 13 Anggota polisi dipastikan akan meminta maaf atas kasus salah tangkap pembunuhan Asrori yang didugakan kepada Kemat, David dan Maman. Selain itu, Mereka yang menangani kasus ini akan diberi sanksi mulai dari tidak boleh melakukan penyidikan selama kurung waktu 1-2 tahun hingga tidak boleh ditugaskan di kursi reserse. "Tindakan yang dilakukan terhadap penyidik dan pembantu penyidik, Polres Jombang dan Polsek Bandar Kedungmulyo ada 13 orang yang telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Lebih lanjut dikatakan Abubakar, hukuman yang diberikan variatif, dilihat dari tanggung jawab yang diembankan kepada anggota polisi tersebut. Misalkan tidak boleh melakukan penyidikan perkara selama 1 tahun, dipindahkan baik jabatan dan penugasannya dari fungsi reserse, selamanya tidak boleh ditempatkan di tempat yang mengemban fungsi reserse, dan mengikuti pembinaan ulang dalam hal ini fungsi reserse. "Yang berpangkat AKP yakni Kapolsek dan Kasat Reserse kepada mereka tidak boleh melakukan penyidikan selama 1-2 tahun. Kepada penyidik dan pembantu penyidik selamanya tidak boleh ditugaskan di kursi reserse," tambah Abu.

Dalam persoalan ini David, Kemat dan Maman juga telah diberi santunan sebagai bentuk kerugian yang selama ini mereka rasakan pada masa proses hukum. "Kapolda Jatim telah memberikan uang kepada Kemat, dan David masing-masing Rp 20 juta. Sedangkan Maman Rp 10 juta," katanya.

Untuk diketahui Kemat Cs merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Kedungmulyo, Jombang. Kemat dan David dijadikan tersangka dan divonisoleh majelis hakim masing-masing selama 17 tahun dan 12 tahun. Hingga akhirnya kedua pria ini dibebaskan setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara. Sementara pembunuh Asrori yang sebenarnya adalah Fery Idam Henyansyah alias Ryan. Mayat Asrori ditemukan di belakang rumah Ryan. (rie/JPNN)

JAKARTA- sebanyak 13 Anggota polisi dipastikan akan meminta maaf atas kasus salah tangkap pembunuhan Asrori yang didugakan kepada Kemat, David dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News